Advertisement
DPR Lumpuhkan KPK. InfoNews-JAKARTA. Koalisi Penegak Citra Parlemen menuding DPR berusaha melumpuhkan kekuatan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Koalisi ini terdiri dari Transparency
International Indonesia (TII), Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia
Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
(PSHK), dan Fatayat NU.

(ilustrasi : inilah.com)
Peneliti hukum TII, Reza Syawayi,
menilai, upaya melumpuhkan lembaga antikorupsi itu terlihat dalam dua
hal kontroversial yang merebak beberapa bulan terakhir, yaitu terkait
pengadaan gedung KPK dan wacana merevisi UU KPK. Pelumpuhan terhadap KPK dinilai akan menghambat kinerjanya dalam pemberantasan korupsi.
"Upaya melemahkan KPK ini begitu jelas terlihat dalam dua hal, yaitu
adanya upaya politisasi anggaran untuk menahan pembangunan gedung KPK
dan penggunaan fungsi legislasi merevisi UU KPK yang mengarah pada
pelumpuhan KPK," kata Reza, dalam konferensi pers di Kantor TII,
Jakarta, Minggu (30/9/2012).
Ia mengungkapkan, anggaran
pembangunan gedung KPK sebenarnya telah disetujui DPR dan pemerintah
melalui APBN 2012 dengan nilai Rp 72,8 miliar atau sekitar 4,7 persen
dari seluruh usulan gedung baru untuk lembaga yudikatif, seperti
Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Akan tetapi, pada
praktiknya, DPR berusaha menghalangi pencairan anggaran untuk membangun
gedung tersebut. Salah satu yang dilakukan adalah memberikan tanda
bintang sehingga belum dapat dicairkan. Terhadap pembangunan gedung
lembaga lain, hal ini tak pernah terjadi.
"Politik anggaran ini
dapat berakibat positif dan negatif. Namun, dampak positif justru ada
di Mahkamah Agung, kejaksaan. dan kepolisian. Sementara itu, DPR
menerapkan diskriminasi kepada KPK," katanya.
Sinyalemen "penggembosan" KPK kembali mencuat setelah Komisi III DPR kembali menyinggung rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bahkan menyebutkan, upaya pelemahan KPK terjadi sejak tahun 2009. Hal itu bisa ditelusuri dari 17 kali upaya uji materi terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi yang bertujuan untuk melemahkan KPK.
"Mahkamah
Konstitusi tetap konsisten dengan menolak seluruh permohonan itu.
Mahkamah tetap bersikukuh kewenangan strategis KPK tidak melanggar
konstitusi dasar," kata Denny, pada diskusi bulanan Kementerian Hukum
dan HAM, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Denny menjelaskan, KPK
selayaknya dimasukkan dalam UUD 1945 agar uji materi yang bertujuan
melemahkan KPK tidak terjadi lagi. Sebab, di negara yang sukses
melakukan pemberantasan korupsi, institusi antikorupsi dimasukkan dalam
konstitusi dasar.
(sumber : kompas.com)
Advertisement
Title : DPR Lumpuhkan KPK
Description : DPR Lumpuhkan KPK . InfoNews-JAKARTA . Koalisi Penegak Citra Parlemen menuding DPR berusaha melumpuhkan kekuatan Komisi Pemberantasan Koru...
Anda baru saja membaca artikel tentang DPR Lumpuhkan KPK, terima kasih atas kunjungannyanational,
news,
politik