Advertisement
Cara Melakukan Pendaftaran Ibadah Haji Kemenag. Melaksanakan Ibadah
haji ke Baitullah adalah salah satu dari 5 rukun yang Allah SWT wajibkan kepada umat Islam. Tidak seperti ibadah umat Islam lainnya, Ibadah haji hanya bisa dilakukan pada musim haji yaitu bulan Dzulhijjah dan di Kota Makkah Arab Saudi. Sedangkan ibadah lainnya boleh dilakukan di negara masing-masing.
Ibadah lainnya seperti puasa dan zakat wajib dilaksanakan setiap tahun, ibadah sholat dalam sehari wajib dilaksanakan 5 kali, sedangkan ibadah haji hanya wajib dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup. Oleh karena itu umat Islam dari seluruh penjuru dunia setiap bulan Dzulhijjah selalu berbondong-bondong ke tanah suci untuk melaksanakan rukun Islam yang ke 5 ini.
Khusus bagi jamaah haji di Indonesia pendaftaran untuk melaksanakan ibadah haji dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota asal masing-masing calon jemaah haji. Hal ini berlaku untuk semua program haji, baik itu program haji reguler, ONH Plus maupun program haji khusus. Meskipun pada kenyataannya yang mengurus adalah travel ONH plus atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) namun tetap dilakukan pendaftaran melalui Kantor Kementerian Agama.
Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui cara melakukan pendaftaran ibadah haji berikut disampaikan prosedurnya :
PENDAFTARAN HAJI
1. Waktu dan Tempat :
- Pendaftaran
haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili sesuai KTP setiap hari kerja.
2. Syarat-Syarat Untuk Mendaftar Haji :
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga, akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; dan
- Memiliki tabungan pada BPS BPIH minimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
3. Bank Penerima Setoran BPIH (BPS BPIH) yang online dengan SISKOHAT, yaitu :
- Bank Negara Indonesia;
- Bank Rakyat Indonesia;
- Bank Mandiri;
- Bank Syariah Mandiri;
- Bank Tabungan Negara;
- BTN Syariah;
- Bank Muamalat Indonesia;
- Bank DKI;
- BJB Syariah;
- Bank Aceh;
- Bank Kalsel;
- Bank Sumut;
- BPD DIY;
- Bank BJB;
- Bank Riau Kepri;
- Bank Mega Syariah;
- Bank Bukopin;
- Bank Jateng Syariah;
- Bank Kaltim;
- Bank Nagari;
- Bank NTB;
- Bank Jatim;
- Bank Sulsel Sulbar;
- Bank Sultra;
- Bank Sumsel-Babel;
- BRI Syariah;
- BNI Syariah;
Untuk lebih jelasnya bisa lihat diagram alir proses Pendaftaran Ibadah Haji berikut, klik gambar untuk memperbesar :
PELUNASAN BPIH
Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR
Waktu dan Tempat Pelunasan
- Waktu pelunasan BPIH tahun berjalan dilaksanakan setelah ditetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun berjalan.
- Tempat pelunasan BPIH dilakukan pada BPS BPIH semula melakukan penyetoran.
Syarat-Syarat untuk melunasi BPIH
Memiliki nomor porsi yang masuk dalam alokasi porsi provinsi, dengan ketentuan :
- Belum pernah haji;
- Berusia 18 tahun ke atas dan atau sudah menikah;
- Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang pernah haji dan akan bertindak sebagai mahram, atau pembimbing ibadah haji yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan dikonfirmasikan ke dalam SISKOHAT sebelum pelunasan dimulai.
Calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi porsi provinsi tetapi tidak melunasi BPIH tahun berjalan menjadi waiting list tahun berikutnya.
Demikian info mengenai Cara Melakukan Pendaftaran Ibadah Haji Kemenag semoga bermanfaat.
Advertisement
Title : Cara Melakukan Pendaftaran Ibadah Haji Kemenag
Description : Cara Melakukan Pendaftaran Ibadah Haji Kemenag. Melaksanakan Ibadah haji ke Baitullah adalah salah satu dari 5 rukun yang Allah SWT wajibk...
Anda baru saja membaca artikel tentang Cara Melakukan Pendaftaran Ibadah Haji Kemenag, terima kasih atas kunjungannyatutorial