Advertisement
Setiap datang bulan Dzulhijjah umat Islam disunahkan untuk melaksanakan qurban, yaitu melakukan penyembelihan hewan qurban baik kambing, sapi, unta dan lain-lain. Penyembelihan hewan qurban berbeda dengan penyembelihan pada umumnya, ada aturan tertentu yang harus diikuti sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya :
“Hari puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri
adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika
orang-orang menyembelih” (HR. Tirmidzi)
Selain melaksanakan penyembelihan hewan qurban, umat Islam juga dianjurkan untuk bergembira untuk menyambut hari raya qurban ini.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu’anhu:“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke
Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu
mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang
dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari
raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan
bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik,
yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud)
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan setelah umat Islam selesai menunaikan sholat Idul Adha. Sehingga bagi seorang muslim yang tidak memiliki uzur dan halangan hendaknya
bersemangat untuk menjalankan sholat Ied ini. Saking utamanya pelaksanaan sholat Ied ini Rasulullah SAW
memerintahkan wanita-wanita yang sedang haid serta wanita yang sedang dipingit
untuk hadir di lapangan meski mereka tidak ikut melaksanakan shalat Id.
Sebagaimana
hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang
dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan
kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata:
‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian,
lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan
sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud)
Ibadah qurban adalah ibadah yang agung dan langsung diperintahkan oleh Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam Al QurĂ¡n : “Shalatlah kepada Rabb-mu dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2)
Oleh karena itu sebagian ulama berbeda pendapat mengenai hukum melaksanakan qurban ini, sebagian menyatakan wajib bagi yang mampu, dan sebagian lagi menyatakan sunnah muakkad.
Maka bagi orang yang mampu selayaknya berqurban dan tidak melalaikannya. Adapun dalil yang menguatkan betapa berqurban ini sangat dianjurkan adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
“Barangsiapa memiliki kelapangan, namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushalla kami” (HR. Ahmad)
Hewan yang disembelih dalam pelaksanaan ibadah qurban juga bukan hewan sembarangan, ada syarat dan ketentuannya. Adapun hewan yang bisa digunakan untuk berqurban adalah yang tergolong dalam bahimatul an’am yaitu : unta, sapi, kambing, dan domba.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am
yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan
Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah
kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al Hajj: 34)
Bila diurutkan hewan qurban yang dianjurkan maka urutannya adalah unta, sapi, kambing dan domba karena lebih berharga dan lebih banyak dagingnya untuk dibagikan sehingga memberikan manfaat yang lebih banyak. Untuk seekor unta bisa patungan 10 orang dan sapi untuk 7 orang sebagaimana Hadits riwayat Tirmidzi : “Kami pernah bersafar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam, kemudian tiba hari Idul Adha. Maka kami patungan bertujuh
untuk sapi, dan bersepuluh untuk unta” (HR. Tirmidzi)
Sedangkan untuk kambing atau domba hanya untuk 1 orang, namun fahalanya meliputi dirinya dan keluarganya, sebagaimana hadits Atha bin Yasar : “Bagaimana para sahabat berqurban di masa Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam? Abu Ayyub Al Anshari menjawab: ‘Ada yang pernah menyembelih
seekor domba untuk dirinya dan keluarganya. Mereka akan makan
sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya. Sehingga jadilah seperti yang
engkau lihat’” (HR. Tirmidzi)
Selain jenis hewan qurban sebagaimana disebutkan di atas yaitu terdiri dari unta, sapi, kambing dan domba maka hewanpun harus yang sehat, tidak berpenyakit sebagaimana disebutkan dalam hadits yang artinya : “Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan qurban : dipastikan ia
sakit buta, dipastikan ia sakit, dipastikan ia pincang, atau ia kurus
sekali” (HR. Ahmad)
Waktu pelaksanaan penyembelihan hewan qurban adalah selama 4 hari dimulai setelah sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan tanggal 13 Dzulhijjah. Apabila ada yang melaksanakan penyembelihan diluar waktu tersebut maka bukan dianggap menyembelih hewan qurban tapi hanya sebagai shodaqoh biasa. Hal ini sesuai dengan hadits : “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka itu
tidak dianggap nusuk (qurban). Itu hanya sekedar daging biasa untuk
dimakan keluarganya” (HR. Bukhari -Muslim)
Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut yang merupakan syarat pelaksanaannya :
- Wajib membaca basmalah, disunnahkan bertakbir.
Dalilnya : “Jangan kalian makan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena itu adalah kefasikan” (QS. Al An’am: 121)
- Meletakkan kaki pada leher hewan sembelihan.
Dalilnya : “Nabi Shallallahu’alahi Wasallam berqurban dengan dua kambing
kibasy berwarna putih lagi panjang tanduknya. Beliau menyembelihnya
dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir serta
meletakkan kaki beliau diatas leher keduanya” (HR. Bukhari - Muslim)
- Gunakan pisau tajam agar cepat putus sehingga hewan
qurban tidak terlalu lama merasakan sakit, tenangkan hewan sebelum
di sembelih.
Dalilnya : “Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik.
Hendaknya kalian menajamkan pisau dan hendaknya ia menenangkan hewan
sembelihannya” (HR. Muslim)
Adapun yang disunatkan dalam pelaksanakan penyembelihan hewan qurban adalah :
- Penyembelihan dilakukan dilapangan.
- Pelaksana qurban dianjurkan menyembelih dengan tangan sendiri atau boleh diwakilkan kepada orang lain namun menyaksikan penyembelihannya
- Pelaksana qurban dianjurkan memakan daging sembelihannya dan menyedekahkan sebagian yang lain.
Demikianlah informasi mengenai Tata Cara dan Hukum Kurban (Qurban) Hari Raya Idul Adha