Advertisement
Mengajukan Klaim Asuransi Mobil adalah hak pemilik mobil apabila terjadi kecelakaan, bencana atau sesuatu lainnya yang tercantum dalam butir-butir yang bisa diajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Mengasuransikan mobil apalagi untuk mobil baru merupakan hal yang mutlak harus dilakukan, karena mobil baru rawan akan pencurian, mudah tergores karena cat masih baru dan banyak hal lain yang membuat resiko terhadap mobil baru.
Jenis-jenis asuransi untuk mobil adalah :
- Comprehensive. Yaitu asuransi menyeluruh yang akan menanggung kerugian apabila terjadi kerusakan total dan kerusakan sebagian pada kendaraan. Apabila dilakukan penambahan premi maka jenis asuransi ini dapat menanggung resiko bila terjadi bencana alam, huru hara dan lain-lain.
- Total Loss Only. Jenis asuransi ini dapat menanggung kehilangan kendaraan karena pencurian dan bukan penyalahgunaan fungsi kendaraan atau penggelapan. Total Loss Only juga dapat menjamin kendaraan yang jika diperkirakan kerugiannya mencapai 75% dari harga kendaraan sebelum terjadi kecelakaan/kerusakan kendaraan.
- Kombinasi. Bila menginginkan asuransi yang lengkap sebaiknya menggunakan jenis asuransi kombinasi yaitu gabungan antara Comprehensive dan Total Loss Only. Untuk jenis asuransi ini biasanya Comprehensive digunakan untuk pertanggungan tahun pertama, sedangkan untuk tahun kedua dan seterusnya digunakan Total Loss Only.
Cara Mengajukan Klaim Asuransi
Untuk mengajukan klaim asuransi kendaraan hilang atau kerugian 75% dari harga kendaraan langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
- Melaporkan kasus klaim ke perusahaan penyelenggara asuransi dengan jangka waktu selambat-lambatnya 72 jam (3 hari) setelah kejadian baik secara lisan maupun tertulis.
- Melampirkan surat tanda penerima laporan dari kepolisian setempat.
- Melampirkan STNK asli kendaraan.
- Menyerahkan kunci kontak asli dan duplikat.
- Fotocopy SIM pengemudi dan KTP tertanggung.
- Mengisi formulir klaim kendaraan bermotor dari perusahaan asuransi.
- Buku KIR.
- Surat Keterangan dari pihak Markas Besar Kepolisian propinsi setempat dimana kendaraan tersebut hilang.
- Surat blokir (khusus untuk kasus mobil hilang)
Sedangkan pihak pemberi kredit akan melengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
- BPKB kendaraan asli
- Blangko kwitansi atas nama di BPKB
- Faktur pembelian asli
- Polis asli/surat keterangan penutupan asuransi kendaraan bermotor.
Untuk kecelakaan kendaraan yang sifatnya parsial cara mengajukan klaimnya adalah :
- Melaporkan kasus klaim ke perusahaan penyelenggara asuransi dengan
jangka waktu selambat-lambatnya 72 jam (3 hari) setelah kejadian baik
secara lisan maupun tertulis melalui surat atau fax.
- Melampirkan fotokopi STNK kendaraan.
- Melampirkan Fotocopy SIM pengemudi saat kecelakaan terjadi.
- Melampirkan KTP tertanggung.
- Mengisi formulir klaim kendaraan bermotor dari perusahaan asuransi secara lengkap dan benar.
- Buku KIR.
- Surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian setempat apabila kerusakan pada mesin cukup parah atau kerugian karena pencurian seperti dashboard, tape mobil, spion dan lain-lain atau kerusakan yang terjadi akibat kejahatan orang.
- Surat tuntutan dari pihak ketiga dalam hal kerugian atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
Demikianlah informasi mengenai Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil, namun demikian mungkin beda perusahaan asuransi maka beda pula persyaratan yang diperlukan. Semoga bermanfaat.
Advertisement
Title : Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil
Description : Mengajukan Klaim Asuransi Mobil adalah hak pemilik mobil apabila terjadi kecelakaan, bencana atau sesuatu lainnya yang tercantum dalam buti...
Anda baru saja membaca artikel tentang Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil, terima kasih atas kunjungannyainfo