Advertisement
Cara mengurus pembuatan STNK mobil dan motor yang hilang. Musibah memang tidak dapat ditolak bila sudah menimpa kita ya kita hanya bisa pasrah saja menerimanya. Seperti ketika kita kecopetan dompet atau tas saat berada di kendaraan umum atau juga ditempat umum padahal didalam berisi surat-surat penting termasuk STNK baik motor maupun mobil. Sehingga kita tidak bisa menggunakan kendaraan kita sebelum STNK yang hilang diurus lagi penggantiannya atau setidaknya kita lapor kepada pihak Kepolisian mengenai STNK yang hilang tersebut. Akan tetapi hal itu hanya bersifat sementara karena STNK adalah dokumen penting yang harus dibawa pada saat kita mengendarai kendaraan bermotor. Tanpa STNK yang syah maka bisa saja polisi menahan kendaraan Anda karena dicurigai barang cirian dan lain sebagainya.
Kebanyakan orang tidak sabar dalam mengurus masalah STNK yang harus antri dan menunggu berjam-jam apalagi untuk mengurus STNK hilang pasti prosedurnya akan berbelit-belit, memakan waktu, tenaga dan tentunya biaya. Sehingga tidak sedikit orang yang menyerahkan pengurusan STNK melalui calo yang harganya bisa dua kali lipat daripada mengurus sendiri. Sedikit pengetahuan tentang prosedur apabila dipahami dengan baik kiranya akan membuat hal yang rumit menjadi mudah atau setidaknya kita tidak kebingungan apa yang harus dilakukan bila sewaktu-waktu kita atau keluarga kita mengalami hal yang sama yaitu kehilangan STNK.
Memang terkadang dalam mengurus perpanjangan STNK maupun SIM ada perubahan prosedur setiap tahunnya sehingga kita agak sulit mendapatkan prosedur yang memang baku sehingga setiap memperpanjang STNK kita tidak lagi dibuat bingung dengan bertambahnya persyaratan yang harus dilakukan atau dilengkapi. Begitu juga dengan proses pembuatan STNK baru yang hilang barangkali ada perubahan persyaratan atau prosedur tiap tahunnya namun harapan kita sebagai pembayar pajak kendaraan bermotor perubahan tersebut kearah semakin mudah, cepat serta murah biayanya.
Nah tepatnya pada tanggal 1 Mei 2013 melalui sosial media Facebook Divisi Humas Mabes Polri telah merilis Info Proses Pembuatan baru STNK Hilang dengan beberapa persyaratan serta proses yang harus dilakukan seseorang yang akan mengurus pembuatan STNK baru yang hilang. Semoga meski sudah lebih dari satu tahun persyaratan pembuatan STNK baru yang hilang tidak mengalami perubahan. Berikut infonews sajikan kembali prosedurnya.
Untuk mengurus pembuatan STNK baru yang hilang persyaratannya adalah :
- Lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli dan fotokopinya.
- Lamprkan fotokopi STNK yang hilang tersebut.
- Lampirkan Surat Keterangan Hilang STNK yang dikeluarkan oleh Polsek atau Polres setempat.
- Lampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.
Bila ke empat dokumen tersebut telah disiapkan selanjutnya lakukan prosedur pengurusan STNK baru yang hilang dengan langkah-langkah berikut ini :
- Bawa kendaraan untuk dilakukan Cek Fisik kendaraan. Kemudian hasil cek fisik kendaraan tersebut difotokopi.
- Mengisi Formulir Pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran.
- Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat atau istilahnya mengurus cek blokir yang isinya antara lain keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya STNK tersebut sedang tidak diblokir atau dalam pencarian. Dengan melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang yang dikeluarkan oleh Samsat.
- Membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo harus membayar pajak. Apabila STNK yang hilang belum jatuh tempo untuk melakukan pembayaran pajak maka dibebaskan dari biaya pajak.
- Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
- Mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- STNK baru telah terbit dan selesai.
Demikianlah prosedur, persyaratan dan cara mengurus pembuatan STNK mobil dan motor yang hilang. Apabila ada kesalahan informasi mohon dikoreksi. Semoga bermanfaat.
Advertisement
Title : Cara mengurus pembuatan STNK mobil dan motor yang hilang
Description : Cara mengurus pembuatan STNK mobil dan motor yang hilang . Musibah memang tidak dapat ditolak bila sudah menimpa kita ya kita hanya bisa pa...
Anda baru saja membaca artikel tentang Cara mengurus pembuatan STNK mobil dan motor yang hilang, terima kasih atas kunjungannyainfo,
mobil,
motor